UNTAG Cirebon Gelar Sosialisasi Peningkatan dan Pembinaan Jabatan Akademik Dosen Bersama Kepala LLDIKTI Wilayah IV

oleh | Mei 19, 2026 | Berita, Kegiatan

CIREBON — Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Cirebon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan dan Pembinaan Jabatan Akademik Dosen (JAD) pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan strategis ini menghadirkan narasumber utama Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., yang memberikan paparan komprehensif mengenai pembinaan, pengembangan profesi, dan karier dosen di lingkungan perguruan tinggi. Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan dosen di lingkungan UNTAG Cirebon dengan penuh antusiasme.

Sosialisasi yang berlangsung di kampus UNTAG Cirebon ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Cirebon, Prof. Dr. Dey Ravena, S.H., M.H., Rektor UNTAG Cirebon, para Wakil Rektor, para Dekan beserta Wakil Dekan, para Ketua Program Studi, serta Bapak dan Ibu Dosen di lingkungan UNTAG Cirebon. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan tenaga pendidik menunjukkan keseriusan dan komitmen institusi dalam mendorong percepatan kenaikan jabatan akademik dosen sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Sambutan Rektor: Jabatan Akademik sebagai Indikator Profesionalisme

Dalam sambutan pembuka, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat krusial bagi masa depan institusi. Rektor mengucapkan selamat datang dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., yang telah menyempatkan hadir di tengah padatnya agenda untuk memberikan arahan dan pencerahan mengenai kebijakan terbaru manajemen jabatan fungsional dosen.

“Jabatan akademik bukanlah sekadar gelar atau pemenuhan administratif semata. Ia adalah indikator profesionalisme, kompetensi, dan integritas seorang pendidik di perguruan tinggi,” tegas Rektor di hadapan para hadirin. Rektor menambahkan bahwa kenaikan jabatan dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar merupakan bukti nyata kontribusi dosen dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Rektor memaparkan bahwa peningkatan jabatan akademik dosen secara kolektif akan berdampak langsung pada tiga aspek penting institusi. Pertama, peningkatan akreditasi program studi maupun institusi yang sangat bergantung pada komposisi dosen berjabatan akademik tinggi. Kedua, peningkatan kualitas pengajaran yang akan memberikan manfaat besar bagi mahasiswa. Ketiga, peningkatan reputasi ilmiah UNTAG Cirebon melalui riset dan publikasi berkualitas yang dihasilkan oleh dosen-dosen yang terus berkembang.

Pada kesempatan tersebut, Rektor juga menyampaikan harapan agar seluruh dosen dapat memahami regulasi terbaru, khususnya transformasi sistem penilaian angka kredit dan integrasi data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Beliau menutup sambutannya dengan ajakan agar kegiatan ini dijadikan sebagai titik tolak untuk mempercepat akselerasi jumlah Lektor Kepala dan Guru Besar di kampus UNTAG Cirebon tercinta.

Paparan Kepala LLDIKTI Wilayah IV: Implementasi Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Memasuki sesi inti, Dr. Lukman, S.T., M.Hum. selaku Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menyampaikan paparan dengan tema “Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen”. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara rinci substansi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang menjadi landasan baru dalam manajemen jabatan fungsional dosen di Indonesia.

Dr. Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, Jabatan Akademik Dosen (JAD) terdiri atas empat jenjang, yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Setiap jenjang memiliki persyaratan, kualifikasi, dan kewajiban yang berbeda dan saling berjenjang. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang utuh atas regulasi ini menjadi modal penting bagi dosen untuk merencanakan karier akademiknya secara terstruktur.

Pada aspek mekanisme promosi jabatan, Kepala LLDIKTI Wilayah IV memaparkan tiga skema utama. Skema pertama adalah Promosi Reguler, yaitu kenaikan satu tingkat jenjang jabatan akademik secara berurutan. Skema kedua adalah Loncat Jabatan, yaitu akselerasi kenaikan dua tingkat sekaligus yang diperuntukkan bagi dosen dengan prestasi luar biasa. Skema ketiga adalah Penyesuaian, yaitu pengakuan jabatan yang sudah dimiliki sebelum yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau dosen tetap.

Tridarma Perguruan Tinggi dan Beban Kerja Dosen

Dr. Lukman menggarisbawahi bahwa pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi merupakan amanah utama yang harus dijalankan oleh setiap dosen. Tridarma tersebut mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih mahasiswa, melaksanakan penelitian, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh aktivitas ini wajib dilaksanakan secara seimbang dan proporsional sesuai dengan kompetensi dan jenjang jabatan masing-masing dosen.

Sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Beban Kerja Dosen (BKD) ditetapkan dengan ketentuan minimal 3 SKS untuk bidang pendidikan dan maksimal 16 SKS untuk total Beban Kerja Dosen per semester. Penetapan beban kerja ini bertujuan untuk memastikan dosen dapat melaksanakan tugas-tugas akademiknya secara optimal tanpa kehilangan ruang untuk pengembangan diri dan inovasi.

Integritas Akademik: Pilar Utama Profesi Dosen

Selain aspek administratif dan teknis kenaikan jabatan, Kepala LLDIKTI Wilayah IV juga menekankan pentingnya integritas akademik bagi seluruh dosen. Beliau mengingatkan bahwa dosen wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran ilmiah dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain fabrikasi data, falsifikasi data, plagiarisme, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, serta pengajuan jamak (duplicate submission) terhadap karya ilmiah.
“Pelanggaran integritas akademik tidak hanya merugikan dosen secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi tempat dosen tersebut bernaung. Oleh karena itu, mari kita jaga marwah akademik sebagai bagian dari komitmen membangun pendidikan tinggi yang bermutu,” ujar Dr. Lukman. Pernyataan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang menyadari betapa pentingnya etika akademik dalam menjalankan profesi sebagai dosen profesional.

Kebijakan Baru: Profesor Emeritus dan Skema Penghasilan Dosen

Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh narasumber adalah kebijakan terbaru mengenai Profesor Emeritus. Dr. Lukman menjelaskan bahwa profesor yang telah memasuki masa pensiun dapat diangkat kembali di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga usia 75 tahun dengan persetujuan senat akademik. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ekosistem ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia, sekaligus memberikan ruang bagi para profesor senior untuk terus berkontribusi melalui transfer pengetahuan dan bimbingan kepada dosen-dosen muda.
Mengenai skema penghasilan dosen, narasumber memaparkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, dosen berhak menerima beberapa komponen pendapatan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan profesi bagi dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik, tunjangan fungsional sesuai jenjang jabatan, tunjangan khusus bagi dosen yang bertugas di daerah khusus, serta tunjangan kehormatan yang diperuntukkan khusus bagi Profesor. Struktur penghasilan ini dirancang untuk memberikan apresiasi yang layak atas dedikasi dan kontribusi dosen dalam membangun bangsa melalui pendidikan tinggi.

Antusiasme Peserta dalam Sesi Diskusi

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat interaktif. Pada sesi tanya jawab, para dosen UNTAG Cirebon menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan beragam pertanyaan, mulai dari teknis pengajuan kenaikan jabatan melalui sistem SISTER, strategi penulisan artikel pada jurnal internasional bereputasi, mekanisme pengakuan pengabdian kepada masyarakat, hingga peluang skema Loncat Jabatan bagi dosen muda berprestasi. Setiap pertanyaan dijawab dengan komprehensif oleh Dr. Lukman dan tim LLDIKTI Wilayah IV.

Salah satu dosen peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memetakan kembali rencana karier akademiknya. “Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami menjadi lebih paham apa saja yang harus disiapkan untuk pengajuan jabatan akademik berikutnya. Informasi yang diberikan sangat lengkap dan langsung dari sumber yang otoritatif,” ujarnya. Suasana diskusi yang hangat dan konstruktif menjadi indikator keberhasilan kegiatan sosialisasi ini.

Komitmen UNTAG Cirebon untuk Mendorong Akselerasi Karier Dosen

Sebagai penutup, pihak UNTAG Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pengembangan karier akademik para dosennya. Universitas akan menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari pendampingan teknis pengisian SISTER, pelatihan penulisan artikel ilmiah, klinik publikasi, hingga skema insentif bagi dosen yang berhasil naik jenjang jabatan akademik. Hal ini sejalan dengan visi UNTAG Cirebon untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

0-3264×2448-0-0#

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan dan Pembinaan Jabatan Akademik Dosen ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh sivitas akademika UNTAG Cirebon dalam mempercepat pertumbuhan jumlah Lektor Kepala dan Guru Besar. Dengan semakin banyaknya dosen yang memiliki jabatan akademik tinggi, kualitas pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat di UNTAG Cirebon akan semakin meningkat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia unggul Indonesia. UNTAG Cirebon mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LLDIKTI Wilayah IV atas dukungan dan kolaborasinya, serta berharap sinergi positif ini dapat terus terjalin di masa-masa mendatang demi kemajuan bersama dunia pendidikan tinggi di Indonesia.